Thursday, April 12, 2018

Grab Dan Go-Jek Akan Disanksi Oleh Pemerintah Jika Tidak ingin Menjadi Perusahaan Transportasi

Kementerian Perhubungan tengah mengejar penyelesaian aturan hukum untuk para perusahaan transportasi berbasis aplikasi seperi Go-Jek dan Grab. Payung hukum ini di harapkan akan selesai dalam jangka waktu 2 bulan.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menjelaskan bahwa ketika Peraturan Menteri Perhubungan terbit maka para perusahaan transportasi yang berbasis aplikasi harus mendaftar diri sehingga sah menjadi perusahaan transportasi.
Grab Dan Go-Jek Akan Disanksi Oleh Pemerintah Jika Tidak ingin Menjadi Perusahaan Transportasi
Grab Dan Go-Jek Akan Disanksi Oleh Pemerintah Jika Tidak ingin Menjadi Perusahaan Transportasi

Untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan diri, maka Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sanksi berupa teguran administrasi, denda, pembekuang hingga pencabutan izin beroperasi di Indonesia. "Ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang," kata Cucu.

Walaupun demikian, dirinya mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan waktu atau masa transisi bagi para perusahaan tersebut untuk dapat memenuhi persyaratan dasar sebagai perusahaan transportasi.

"Untuk memproses hal ini tentunya para perusahaan aplikasi tersebut membutuhkan waktu dan itu merupaka kelaziman dalam aturan," kata Cucu.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sendiri menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan koordinasi dengan Interdep. Dirinya menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan akan melakukan kolaborasi aturan antara aturan aplikator ini dengna peraturan yang ada.

Pada pekan ini atau  Jumat akan menjadi batas bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi seperti perusahaan pada umumnya.

Walaupun demikian, permintaan tegas dari pemerintah tersebut belum ditanggapi serius oleh penyedia transportasi berbasis aplikasi tersebut seperti Go-Jek dan Grab Indonesia.

0 comments:

Post a Comment